Menurut prakiraan Agenda 21
Indonesia, potensi daur-ulang sampah kering adalah 15-25%, sedang potensi
sampah basah yang dapat dikomposkan adalah 30-40%, sehingga potensi daur-ulang
sampah diprakirakan sebesar 45-65 %. Namun tingkat daur-ulang di kota-kota di
Indonesia baik melalui usaha pemulung maupun usaha daur-ulang di rumah tangga,
dan pengomposan jumlahnya diprakirakan hanya sebesar 8,l %.
Studi yang dilakukan di Bandung mengungkapkan
bahwa sampah kering yang didaur ulang dari lingkungan permukiman besarnya
antara 10,9% – 14,6% untuk permukiman kelas menegah ke atas, dan antara 21,9% –
26,5% untuk permukiman menengah ke bawah. Bahan yang didaur-ulang oleh
aktivitas pemulung adalah plastik (PE, PS, PP, HOPE, LOPE, PVC dan drum), kertas
(warna, duplex, arsip, cone, koran, HVS), logam (alumunium, tembaga, kuningan,
seng, besi, drum), kain (majun, polyster, kapas), gelas/kaca (botol bir, botol
kecap,botol obat), dan karet. Sedang
sampah yang dinilai tidak terdaur-ulang oleh pemulung antara lain adalah sisa
makanan, plastik kemasan makanan ringan, batu batere, lampu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar